Welcome to Visit Site Radar Walak Papua Network

Latest Post

Tampilkan postingan dengan label Pernyataan Sikap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pernyataan Sikap. Tampilkan semua postingan

KOMANDO DAERAH MILITER KODAP II TPN PB -TNPB BALIEM WAMENA PAPUA

Written By MELANESIA POST on Minggu, 29 Desember 2013 | 12/29/2013 10:13:00 AM

PERNYATAAN SIKAP TPN, OPM MABES KODAP II BALIEM JUGUM BOLAKME DALAM KUNJUNGAN KOMNAS HAM REPUBLIK INDONESIA TANGGAL, 21 OKTOBER 2009 JAM 15.00


 

TPN PB





PERSONALIA KODAM II BALIEM WAMENA
ADMINISTRASI PERSONALIA PAPUA BARAT


PERNYATAAN SIKAP

TPN, OPM MABES KODAP II BALIEM JUGUM BOLAKME
Kepada Yth
Bapak Presiden Republik Indonesia
Cq. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Di-
J a k a r t a.
Salam Nasional West Papua Barat
Bersama ini kami TPN-OPM Bangsa Papua Barat menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Bahwa kami TPN-OPM dan masyarakat pribumi bangsa papua barat telah merdeka dan berdaulat pada tanggal 1 Desember Tahun 1961, dengan nama Negara West Papua, Lambang Negara Burung Mambruk, Bendera kebangsaan Bintang Kejora, dan Lagu Kebangsan Hai Tanahku Papua. Namun masyarakat Papua mengakui dan memaklumi kekeliruan dan kesalahan Fatal yang dilakukan oleh saudara- saudara kekasihi kami Bangsa Indonesia, Amerika dan Belanda yaitu:
a. Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dibuat oleh Amerikat Serikat Belanda dan Indonesia Tanpa melibatkakan Masyarakat Papua Barat dan TPN-OPM sebagai Ahli waris pemilik hak ulayat.
b. Selanjutnya Setelah 40 hari perjanjian New York 15 agustus 1962, tepatnya tanggal 30 september 1962 mangadakan Pejanjian Roma (Roma Agreement), yang di tanda tangani oleh pemerintah Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda sebelum perjanjian New York diberlakukan, tanpa ada keterlibatan orang asli Papua.
c. Pemerintahan Belanda Menyerahkan Papua Barat kepada UNTEA pata tanggal 1 Oktober 1962, kepada UNTEA dengan tujuan UNTEA Menjalankan Pemerintahan hanya selama kurung waktu 7 bulan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1962 s/d 1 Mei 1963, UNTEA menyerakan kepada pemerintah RI sebelum pepera 1969. Penetuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di lakukan dibawah tekanan militer dan tidak sesuai dengan peraktek Internasional yaitu satu orang satu suara, semua anggota peserta 1969 dipilih dan ditunjuk oleh pemerintah dan militer.
d. Dukungan AS kepada NKRI secara terang-terangan mengabaikan kepentingan orang papua menentukan nasip sendiri yaitu: melalui Kontrak Kerja PT. Freeport Indonesia 19 April 1967 sebelum masyarakat Papua resmi menjadi bagian dari indonesia melalui PEPERA 1969.
e. Pada tahun 1969 mengadakan Penetuaan Pendapat Rakyat adalah dengan sistem “ Musyawarah “ untuk “Mufakat” sesuai dengan Sistem Dewan Musyawarah Indonesia, tidak melakukan perktek Internasional yaitu satu orang satu suara.
2. Republik Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 dari Sabang sampai Maluku tidak termasuk Papua. Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 pada alinea petama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusian dan peri keadilan.
3. Dari latar Belakang sejarah diatas, maka kami melihat bahwa Pemerintah Indonesia, Amerika Serikat, dan Belanda sebagai negara Anggota PBB telah mengabaikan Deklarasi PBB tentang HAM dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil politik serta Kovenan Internasional tentang hak EKOSOB :
a. Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 15 point 1 dan 2 tentang hak kewarga negaraan.
b. Kovenan Internasional tentang Hak sipil dan Politik pada bagian I pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 tentang Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
c. Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Bagian I pasal 1. ayat 1, 2 dan 3 tentang Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.
4. Kami mempertanyakan NKRI bahwa Melalui Undang-undang RI No. 11 Tahun 2005 dan Undang-undang RI No. 12 Tahun 2005. menurut Menteri Luar Negeri RI oleh Dr. N. Hansan Wirajuda terkait dengan Deklarasi dengan program aksi Wina 1993 tentang pemberlakuan hak menentukan nasip sendiri adalah tidak mendorong memecah belah atau sebagian integritas wilayah merdeka. Bagian ini kami kembali mempertanyakan kepada komnas HAM RI dilihat dari latar belakang sejarah diatas maka ada dua pertanyaan penting yaitu:
· Apakah Orang Papua ikut berjuang untuk merdeka pada tanggal 17 Agustus tahun 1945? Jawabannya sangat jelas yaitu tidak terlibat.
· Apakah Pepera 1969 dilasanakan sesuai prosedur Internasional yaitu semua orang Papua memberikan kesempatan untuk menentukan nasib pribumi Bangsa Papua Barat yaitu satu orang satu suara? Bahwa sepanjang TPN- OPM dan rakyat Papua Barat belum merasakan kemerdekaan dalam Indonesia, masih merasakan penjajahan diskriminasi dan pembunuhan, pelanggaran HAM besar-besaran di Papua Barat.
5. Kami TPN-OPM dengan tegas mendesak pemerintah Indonesia, Amerika serikat dan beberapa negara lain tentang pengembangan dan pengelolahan PT.Frepor Indonesia yang berkedudukan di Tembagapura, karena masyarakat Bangsa Papua Barat sendiri masih hidup dibawa garis kemiskinan.
6. Kami TPN-OPM dengan tegas mempertanyakan tentang proses penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) antara Lain:
· Pembunuhan Pimpinan Bangsa Papua Barat Teys H Eloway
· Abepura berdarah yaitu Penerangan di Asrama Ninmim oleh Birmob.
· Pembunuhan Yustinus Murib dan Teman-teman di Kampung Yalengga Distrik Bolakme.
· 6 Oktober tahun 2000 Wamena berdarah.
· Pembunuhan Otius Tabuni pada tanggal 9 Agustus 2008 di Lapangan Sinampuk Kabupaten Jayawijaya.
· Perlakuan TNI dan POLRI Indonesia yang sangat tidak manusiawi di Tanah Papua
7. Kami TPN-OPM sangat prihatian terhadap perilaku atau tindakan militer gabungan TNI dan POLRI Kabupaten Jayawijaya pada tanggal 5 September 2009 di Markas besar TPN - OPM di Jugum secara tidak manusiawi yaitu :
· Tidak ada surat Pemberitahuan tentang penyerangan di Markas TPN - OPM dan penerangan tersebut di lakukan pada jam 6.00 sampai 2.00 WIT di dua arah yakni : Kampung Bandua dan Kampung Lakwame. Namun keberangkatan dari Wamena ke Markas TPN-OPM pada pukul 2.00 malam hari mengunakan beberapa kendaraan yaitu Truk dan Estrada.
· Penembakan terjadi sejak jam 6.00 - 2 .00 pada siang hari, dalam pengamatan TPN-OPM bahwa peluruh senjata yang di keluarkan sulit di hitung dan di perkirakan 5000 an peluruh yang digunakan sebagai barang bukti TPN - OPM dapat mengumpulkan beberapa peluruh kini masih di Markas Besar TPN-OPM di Jugum.
· Tindakan TNI dan POLRI Indonesia yang tidak manusiawi ini mengakibatkan jatuh korban yakni : Penyerangan di 7 Kampung dan Pembakaran Rumah masyarakat berjumlah 28 Rumah 1 Pos penjagaan TPN - OPM, perampasan terhadap ternak dan peralatan perang yaitu : Panah, busur dan peralatan lain milik masyarakat .
· Militer TNI dan Polri Indonesia todong senjata terhadap jenazah anggota masyarakat Papua Barat.
· Ada pasien yang mengalami penderitaan yang cukup besar, ketika terjadi penerangan masyarakat di maksud melarikan diri dari rumah ke hutan dan pada sore hari ketika ia pulang dan tiba dirumah langsung meninggal dunia.
· Pihak TPN-OPM telah menyampaikan pernyataan secara tertulis kepada komadan OPERASI namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutan atau tanggapan balik dari pihak TNI dan POLRI terhadap pernyataan SIKAP TPN-OPM Markas besar Jugum.
8. Deklarasi PBB tentang Hak Asasi Masyarakat adat (Indigenous Peoples) tahun 2007, berbunyi pasal 3 & 4 “Masyarakat adat berhak untuk menentukan nasib sendiri.
9. Dari poin 1 sampai dengan point ke 6, maka dari point ke 7 diatas mensyaratkan, bahwa TPN-OPM dan masyarakat Bangsa Papua Barat, menentukan nasib sendiri, maka kami TPN-OPM mewakili masyarakat bangsa Papua barat mewakili ratusan Ribu orang yang sudah mati dibunuh oleh TNI dan POLRI tulang-benulang yang ada diliang Kuburan, bagi masyarakat pribumi Papua Barat yang hidup sekarang dan yang akan lahir, menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1) Kami TPN - OPM dan masyarakat bangsa Papua barat menolak dengan tegas segala macam tawaran dan gula-gula politik yang ditawarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, baik melalui Undang-Undang no. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Maupun Pemekaran Wilayah Provinsi, Kabupaten Kota, Distrik, Desa di wilayah Papua Barat dari Sorong sampai Merauke. Dalam pengamatan TPN-OPM Otonomi khusus menjadi teori belakah dan otonomi khusus juga menjadi kepentingan pejabat tinggi tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
2) Kami TPN-OPM dan Masyarakat Bangsa Papua Barat meminta atau mendesak kepada pemerintah Indonesia segera mengadakan dialog Nasional antara Rakyat Bangsa Papua Barat dengan Indonesia duduk bersama satu meja kita menentukan Nasib Bangsa Papua barat.
3) Kami TPN-OPM dan Masyarakat Bangsa Papua barat meminta dan mendesak Pemerintah Indonesia segera membuka diri untuk mengadakan dialog Internasional antara TPN-OPM, dan Masyaraka Bangsa Papua Barat, Amerika Serikat, PBB, Indonesia dan Belanda duduk bersama Satu Meja diluar Negeri meja internasional untuk perundingan.
4) Kami TPN-OPM mendesak Pemerintah Indonesia, Belanda, Amerikat serikat dan PBB segera Menijau Kembali Hasil PEPERA 1969.
5) Kami TPN-OPM mendesak segera selenggarakan Referendum Ulang di Papua Barat secara demokratis, Jujur dan adil.
Demikian pernyataan kami atas perhatian kami tak lupa menyampaikan terima kasih. Papua Merdeka.
Dikeluarkan di : Jugum
Pada Tanggal : 21 Oktober 2009

KOMANDO DAERAH MILITER TPN – PB KODAM II BALIEM WAMENA
(BRIGADIR JENDRAL YULIUS TABUNI)
Tembusan disampaikan kepada:
  1. Ketua West Papua National Coalition For Liberation.
  2. Ketua Dewan Militer TPN – PB
  3. Panglima TPN – PB.
  4. Dipolomasi Australia di Australia
  5. Dipolomasi Vanuatu di Vanuatu
  6. Dipolomasi Inggris di Inggris
  7. Dipolomasi Amerika di- Amerika
  8. Amesti Internasional di Belanda
  9. Tim Kerja Nasinal di Jayapura
  10. Arsip




Foto.1 Pertemuan Antara Utusan OPM dan Komnas HAM RI



Foto.2 - 3 Upacara Penyembutan Anggota Kamnas HAM RI Oleh TPN/OPM





Foto. 4-5 Anggota Komnas HAM Dalam Perjalanan Menuju Ke Lokasi Markas TPN/OPM Di Yugum Bogolakme Wamena


Pernyataan Sikap AMP Se Jawa - Bali Peringati HUT West Papua Ke - 51 Tahun

Written By MELANESIA POST on Selasa, 19 November 2013 | 11/19/2013 05:28:00 AM

Pernyataan Sikap AMP Se Jawa - Bali Peringati HUT West Papua Ke - 51 Tahun Pernyataan Sikap “Indonesia, Amerika Serikat Dan PBB Segera Mengakui Kedaulatan West Papua Pada 1 Desember 1961” Yogyakarta - 1 Desember selalu diperingati oleh Rakyat Papua sebagai hari Kemerdekaan Bangsa Papua. 1 Desember 1961 merupakan hari bersejarah, dimana untuk pertama kalinya Bintang Kejora sebagai bendera Negara Papua Barat dikibarkan. Namun, Papua Barat sebagai negara merdeka yang dicita-citakan oleh golongan terpelajar Papua diantaranya : M.W. Kaisiepo dan Mofu (Kepulauan Chouten/Teluk Cenderawasih), Nicolaus Youwe (Hollandia), P. Torey (Ransiki/Manokwari), A.K. Gebze (Merauke), M.B. Ramandey (Waropen), A.S. Onim (Teminabuan), N. Tanggahma (Fakfak), F. Poana (Mimika), Abdullah Arfan (Raja Ampat) yang pada waktu itu yang duduk dalam Nieuw Guinea Raad (Dewan Nieuw Guinea) namun tidak bertahan lama, tepatnya pada tanggal 19 Desember 1961, Soekarno Dkk mengumandangkan TRIKORA untuk mengagalkan terbentuknya negara Papua Barat. Sejak itulah, Rakyat Papua hidup dalam cengkraman penjajahan Indonesia. Berbagai operasi militer dilancarkan oleh kolonial Indonesia untuk membungkam perlawanan Rakyat Papua yang menolak kehadiran Indonesia. Militer menjadi satu-satunya tameng untuk berhadapan dengan Rakyat Papua.

Dari masa kepemimpinan Soekarno hingga SBY-Boediono, Militer tetap menjadi alat yang paling reaksioner dalam menghadapi gejolak perlawanan Rakyat Papua. Ratusan ribu nyawa Rakyat Papua telah hilang oleh kebiadaban Militer Indonesia. Hingga saat ini, dapat kita saksikan bagaimana gerakan-gerakan perlawanan Rakyat Papua dibungkam dengan berbagai skenario dan tekanan, intimidasi serta teror untuk menekan aktifitas perlawanan Rakyat. Hal ini dilakukan oleh Indonesia untuk tetap mengamankan Papua menjadi bagian tidak terpisahkan dari Indonesia. Maka, untuk menyikapi situasi Papua saat ini dan bertepatan dengan peringatan HUT ke-51 West Papua, 1 Desember 2012. Maka kami Aliansi Mahasiswa Papua ( AMP ) menyatakan sikap “ Indonesia, Amerika Serikat dan PBB Segera Akui Kedaulatan West Papua Pada 1 Desember 1961 ” dan menuntut : 1. 1 Desember 1961 Bukan HUT OPM, Tetapi Adalah Hari Kedaulatan West Papua 2. Indonesia dan PBB Segera Serahkan Kedaulatan West Papua 3. Stop ! Klaim West Papua Bagian Dari Negara Indonesia Demikian pernyataan sikap Aliansi Mahasiswa Papua ( AMP ) menjelang Perayaan HUT West Papua Ke - 51, Atas nama seluruh Rakyat West Papua dan Tulang Belulang, kami sampaikan terimakasih. Salam Pembebasan ! Yogyakarta, 1Desember 2012 Hormat Kami Koordinator Umum Sonny D

Himbauan Resmi RESMI TPN-OPM MARKAS PUSAT PAPUA BARAT

Written By MELANESIA POST on Senin, 18 November 2013 | 11/18/2013 10:17:00 PM

PEMBERITAHUAN RESMI MARKAS PUSAT TPN-OPM PAPUA BARAT

LAMBANG NEGARA WEST PAPUA (BURUNG MAMBRUK)

West Papua-TPN PB
Syukur BagiMu TUHAN, Berikan aku Rajin Juga Untuk Melaksanakan Missi  Pembebasan Bagi Bangsa  dan Rakyatku Papua Barat

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Organisasi Papua Merdeka (OPM) secara Nasional  mengeluarkan himbauan pada awal tahun 2013 ini bahwa, dengan tujuan untuk menjadi perhatian oleh semua anggota TPN dan rakyat yang berpihak pada tujuan pembebasan. Ada pun himbauan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, segenap Pimpinan serta Anggota TPN Resmi dan Rakyat bangsa Papua yang telah dan sedang berjuang untuk Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self Determination) dalam Komando Nasional, agar tidak terpengaruh dengan muslihat dan taktik kotor oleh Aparatur Pemerintah Indonesia;
  2. Bahwa, segenap Pimpinan-Pimpinan serta Anggota TPN Resmi dan Rakyat bangsa Papua yang telah dan sedang berjuang untuk Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self Determination) dalam Komando Nasional, agar tidak terpengaruh dengan terror-teror dan intimidasi oleh Aparat Keamanan Negara Kolonial Indonesia;
  3. Bahwa, segenap Pimpinan-Pimpinan serta Anggota TPN Resmi dan Rakyat bangsa Papua yang telah dan sedang berjuang untuk Hak Menentukan Nasib Sendiri (Self Determination) dalam Komando Nasional, agar tidak terpengaruh dengan pengaruh yang tidak sehat oleh faksi-fakti tandingan, yang pada prinsibnya membingungkan rakyat;
  4. Bahwa, TPN-OPM yang bergabung dalam Komando Nasional bersama Rakyat Bangsa Papua Barat tetap berjuang sesuai Ideologi TPN-OPM, sebagaimana kita berjuang selama ini;
  5. Bahwa TPN-OPM dalam Komando Nasional berdasarkan Resolusi Konferensi Tingkat Tinggi di Biak pada Mei 2012 lalu, siap melaksanakan revolusi tahapan dan Revolusi Total untuk memperoleh Hak Politik Menentukan Nasib Sendiri (Self Determination).
Demikian, himbauan ini dikeluarkan dari Markas Pusat TPN-OPM Papua Barat guna menjadi perhatian oleh semua pihak dan dapat dilaksanakannya.
Dikeluarkan Di   : Markas Pusat
Pada Tanggal      : 1 Januari 2013


ttd

Mayjen Teryanus Satto
NRP. 7312.00.00.003

Sumber :  www.malanesia.com