Welcome to Visit Site Radar Walak Papua Network

PERNYATAAN RESMI TPN-OPM PAPUA BARAT

Written By MELANESIA POST on Sabtu, 16 November 2013 | 11/16/2013 05:59:00 AM

PERNYATAAN RESMI TPN-OPM PAPUA BARAT 

PERNYATAAN RESMI TPN-OPM PAPUA BARAT
SALAM REVOLUSI PEMBEBASAN
A. Pengantar

Edudanews--Puji syukur bagi-Mu Tuhan Perisai Bangsa Papua Barat. Atas perintah Roh Kusus dari kerajaan Tuhan Jesus TPN-OPM dalam Negeri Papua Barat dari MABES Tingginambut, Puncakjaya Papua, dibawah pimpinan Gen.Goliath Tabuni atas nama Bangsa Papua Barat dengan tegas mengeluarkan pernyataan resmi kepada: “Perserikatan Bangsa-Bangsa, Pemerintah Amerika Serikat, Pemerintah Kerajaan Belanda, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah-Pemerintah Negara Anggota PBB di Seluruh Dunia”, dengan Argumentasi yang mendasar dan sangat rasional.


B. Dasar Hukum Perjuangan TPN-OPM Papua Barat
  • Bahwa, berdasarkan kejadian pasal 1 ayat 1-31, maka tanah Papua dengan segalah isinya adalah Tuhan menciptakan sebagai hak waris bangsa Papua Barat, bukan untuk bangsa-bangsa lain di muka bumi;
  • Bahwa, berdasarkan keluaran pasal 2 ayat 11 dan 12, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang untuk memebebaskan umat Tuhan (Bangsa Papua Barat ) dari “ Cengkraman, Perbudakan, Pembunuhan, Pemerkosaan, perampasan, penculikan, penangkapan, penahanan, pemiskinan, pemarsjinalan serta pemusnahan, yang telah dan sedang lakukan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
  • Bahwa, selanjutnya berdasarkan keluaran pasal 23 ayat 1-13, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihargai oleh siapapun manusia di muka bumi, dan dengan tegas stop dirampas;
  • Bahwa, berdasarkan (Declarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa) atas hak-hak asasi manusia (The United Nations Universal Declaration of Human Rights)”, yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, maka hak-hak asasi bangsa Papua Barat harus dan wajib dihormatinya;
  • Bahwa, berdasarkan, pasal 1 ayat 1,2 dan ayat 3 Kovenan Internasional atas Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenan on Civil and Political Rights),” yang telah diterima dan disahkan dalam Sidang Majelis Umum PBB pada tanggal 16 Desember 1966, maka bangsa Papua Barat mempunyai hak untuk Menentukan Nasib Sendiri (Self-Determination) melalui sebuah REFERENDUM yang demokratis, bermartabat serta berwibawa sesuai standar hukum Internasional;
  • Bahwa, selanjutnya berdasarkan, hak penentuan nasib sendiri (Self-Determination),” yang dapat dijelaskan pada poin ke lima datas, maka Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat mempertegas lagi dalam Deklarasi PBB atas hak-hak Masyarakat Adat Pribumi (The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People), yang telah diterima dan disahkan pada tanggal 13 September 2007 dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mana dapat ditegaskan pada pasal 3 dalam deklarasi ini;
  • Bahwa, berdasarkan keenam poin pada bagian dasar hukum perjuangan TPN-OPM dan dapat diuraikan diatas, maka TPN-OPM telah dan sedang memperjuangkan hak-hak dasar bangsa Papua Barat, yang didalamnya termasuk, hak menentukan nasib sendiri (Self-Determination), berdasarkan prosedur Hukum HAM Internasional.
  • C. Sifat Dasar Organisasi OPM-TPN Papua Barat
  • Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan misi pembelaan atas Hak-Hak Asasi Manusia, yang terutama memperjuangkan hak-hak bangsa Papua Barat;
  • Bahwa, TPN-OPM adalah organisasi yang dapat lahir berdasarkan kasih terhadap umat Tuhan yang hidup dibawah tekanan dan kematian serta pemusnahan, dari kejahatan oleh bangsa colonial Republik Indonesia;
  • Bahwa, TPN-OMP adalah organisasi pembebasan bangsa Papua Barat, dari tangan terorisme oleh bangsa colonial Republik Indonesia.
D. Sifat Dasar Perjuangan TPN-OPM Papua Barat
Bahwa, Sifat dasar perjuangan TPN-OPM adalah permanen dan kontinuitas Artinya, TPN-OPM tetap berjuang terus sampai Papua Merdeka dan berdaulat penuh, sebagai bangsa-bangsa lain di muka bumi.
E. Prinsip Dasar Perjuagan TPN-OPM Papua Bara
  • Bahwa, karena tidak mengakui “Aneksasi Papua Barat kedalam wilayah NKRI pada tanggal 1 Mei 1963”, melalui invasi Militer Indonesia dibawah pengawasan UNTEA, yang telah melanggar hak-hak bangsa Papua Barat;
  • Bahwa, karena tidak mengakui “ Pelaksanaan PEPERA 1969 di Papua Barat,” yang pada dasarnya penuh rekayasa dan manipulasi dengan jalan terror serta intimidasi terhadap orang Papua asli, melalui operasi-operasi militer oleh TNI, sesuai pernyataan Purn. Letjen Sintong Panjaitan dalam bukunya yang berjudul “Perjalanan Seorang Prajurit Para Komando”, yang dapat diterbitkan Maret 2009 lalu;
  • Mengakui bahwa bangsa Papua Barat adalah rumpun Melanesia ras Negrita;
  • Mengakui bahwa bangsa Papua Barat tidak memiliki hubungan apapun serta nasionalisme dengan orang Indonesia, yang mayoritas rumpun melayu Asia, sebagai mana dapat dikatakan oleh Kapolda Papua (Irjen Pol. Bekto Suprato) dalam materinya dapa tanggal 5 Juli 2011, dalam acara Konferensi Perdamaian Papua yang diselenggarakan oleh JDP di aula UNCEN Abepura Papua;
  • Bahwa, berdasarkan ke empat poin dalam bagian prinsip dasar perjuangan TPN-OPM di atas, maka tidak ada kata kompromi ataupun tidak ada kata menyerah, kepada bangsa colonial Republik Indonesia;
  • Bahwa, oleh karena itu TPN-OPM bersama rakyat bangsa Papua Barat berjuang terus sampai memperoleh kemerdekaan dari tangan colonial Republik Indonesia.
F. Dasar Pelaksanaan Pejuangan Revolusi TPN-OPM Papua Barat
  • Bahwa, Tuhan Jesus adalah Tokoh Agung SEPARATIS DUNIA yang memisahkan bumi dari kelap ke terang, maka TPN-OPM telah dan sedang berjuang demi menghormati karya-Nya;
  • Bahwa, Tuhan Jesus juga adalah seorang Pemimpin Revolusioner Sejati PEMBEBASAN umat Manusia di muka bumi, maka TPN-OPM melaksanakan revolusi dengan mengikuti teladan-Nya, demi membebaskan umat-Nya (Bangsa Papua Barat) dari tangan kolonialisme Pemerintah Republik Indonesia;
  • Bahwa, TPN-OPM sangat menghormati kedua hukum Tuhan Jesus ini, maka telah, sedang dan terus melaksanakan perjuangan melalui revolusi kerilya maupun revolusi total nanti, sampai Papua berdaulat penuh dari tangan Pemerintah colonial Republik Indonesia.
  • G. Pernyataan Resmi TPN-OPM Papua Barat
Bahwa, dengan argumentasi yang sangat mendasar dari bagian “A sampai F” diatas, maka TPN-OPM atas nama bangsa Papua Barat menyatakan:
  1. Bahwa, mendesak kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa agar segera mengkaji ulang atas kesalahan yang telah buat dalam proses aneksasi Papua Barat dari UNTEA kepada Pemerntah Republik Indonesia, dari sejak New York Agreement 15 Agustus 1962 dan penyerahan administrasi Papua Barat kepada Indonesia pada 1 Mei 1963 serta pelaksanaan PEPERA 1969 dengan berpedomankan pada kajian Akademisi Belanda (Prof.P.J. Drooglever) dengan bukunya yang berjudul “The Act of Free Choice 1969 in West Papua” dan segera melaksanakan Referendum bagi bangsa Papua Barat sesuai prosedur hukum Internasioal;
  2. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Amerika Serikat yang sekarang (dibawah Kepemimpinan Presiden Husein Barak Obama), agar segera mengkaji kesalahan Para Tokoh pendahulunya dalam manuver politik mereka, yang mana memihak menguntungkan Indonesia dan mengorbankan hak-hak bangsa Papua Barat dalam sangketa konflik politik Papua Barat, antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Indonesia dari tahun 1962-1969;
  3. Bahwa, mendesak kepada Pemerintah Kerajaan Belanda agar segera mengambil sikap dan memberikan dukungan dalam perjuangan bangsa Papua Barat, yang sedang didorong oleh IPWP melalui jalur politik dan ILWP melalui jalur hukum, yang puncaknya akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi oleh International Lawyers for West Papua di kota London, UK, dengan thema sentral “Konferensi Internasional ILWP Jalan Menuju Kemerdekaan Papua Barat”.
  4. Bahwa, mendesak kepada pemerintahan baru Indonesia (dibawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono), agar segera mengkaji kesalahan Para Tokoh pendahulunya, yang mana telah dapat mengklaim bahwa Papua Barat adalah satu-kesatuan integral yang tak terpisahkan dari wilayah NKRI, yang akibatnya mengorbankan dan atau mengabaikan hak-hak asasi bangsa Papua Barat, untuk berdaulat penuh seperti bangsa-bangsa lain di muka Bumi. Dalam hal ini dipertegas lagi agar dengan bijaksana dan arif Pemerintah Republik Indonesia harus dan wajib minta maaf kepada bangsa Papua Barat, dan selanjutnya memberikan kemerdekaan penuh yang berdaulat. Dengan kebaikan inilah, Pemerintah Indonesia akan dihargai oleh Pemerintah-Pemerintah Anggota PBB dan masyarakat Internasional. Ingat, hal ini sangat penting demi terciptanya perdamaian dunia dan harga diri bangsa Indonesia.
  5. Bahwa, jika pernyataan poin 1 sampai dengan poin ke 4 tidak dapat dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah serta oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, maka TPN-OPM bersama seluruh komponen rakyat bangsa Papua Barat siap melaksanakan revolusi total dan siap lawan TNI/POLIRI, dengan dasar Jesus menjadi Perisai bagi bangsa Papua Barat dalam pertempuran, Amen.
Demikian Pernyataan Resmi TPN-OPM ini dikeluarkan dari MABES TPN/OPM di Tingginambut, Puncakjaya Papua, atas nama bangsa Papua Barat, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakannya Terimaksih atas perhatian anda.
Tingginambut Juli 2011
Panglima Komando Revolusi Nasional Papua Barat TPN/OPM
ttd ttd
Gen. Goliatah N. Tabuni Gen. Antonius Tabuni
Panglima Sekjen
Share this article :

0 komentar: